Bab 3
Upaya
pemajuan, penghormatan, dan perlindungan
hak asasi manusia (ham)
a. Upaya Pemajuan, penghormataan,
dan penegakkan ham
1.Pengertian HAM
Hak asasi manusia {HAM} adalah hak dasar yang
dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh
masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau
dinyatakan tidak berlaku oleh negara .
Pengertian HAM tidaklah statis melainkan
dinamis. Hak asasai manusia yang semulanya hanya merupakan keperbadian akan perlindungan
individu dalam menghadapi absolutisme negara, berkembang kepada hak asasi
penciptaan kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya, yang diperhitungkan
sehingga memungkinkan individu mengembangkan dirinya menjadi pribadi manusia
yang multidimensional.
2
.SEJARAH HAM
Sejarah
kelahiran HAM dimulai di inggris. Bangsa inggris memiliki tradisi perlawan
terhadap raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak .
-
Pada
tahun 1215 bangsawan memaksa raja. John untuk untuk menerbitkan magna charta libertatum {laragan
penghukuman penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang} .pada tahun
1679 habeas corpus aet {orang yang ditahan harus dihadapkan pada
hakim dalam waktu tiga hari dan diberi tahu atas tuduhan apa ia ditahaan}.
-
Pada
tahun 1689 terbit bill of ringhts
{akta deklarasi hak dan kauwula modern tatacara suksesi raja}. Akta ini
merupakan konstitusi modern pertama didunia dalam akta tesebut ditegaskan bahwa
raja tunduk kepada parlemen.UU ini masih diskriminatif karna hanya mengakui hak
kaum baansawan {itu pun hanya laki-laki}.
3. jenis ham
Pandangan
mengenai macam HAM sangatlah beragam.
Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar
belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan
zaman.
Para
filsuf terkenal seperti john locke,
aristoteles. Montesquieu. Rousseau menyimpulkan bahawa hak-hak asasi mencakup
hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan
berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang {bebas dari rasa takut}, dan
hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Menurut briefly, pada dasarnya hak-hak
asasi manusia dapat dibagi atas hak mempertahankan diri {self preservation}
; hak kemerdekaan {independence}; hak persamaan pendapat {equality}; hak untuk
dihargai {respect}; dan hak bergaul sesama manusia {intercourse}.
4.
upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
Sebagian besar peraturan HAM di indonesia
tersebut di hasilkan di masa reformasi.peraturan perundang udang serta kovenam
internasional sudah bayak diratiflikasi oleh indonesia. Upaya penegakan HAM
akan berhasil jika putusan pengadilaan tidak memihak dan merdeka dalam
memperjuangkan penegakan HAM di indoseia.
Pada masaa reformaasi, perkembangan HAM di
indonesia memiliki landasan operasional yaang lebih jelas. Seperti dalam UUD
1945, konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, dan tap MPRS No. XIV/ MPRS
/1966. Ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, dalam Tap
no. XVII/MPR/ 1998. Sebagian upaya untuk tetap menegakan hak-hak asasi manusia
di indonesia melalui keputusan presiden no. 50 tahun 1993 pemerintah mem entuk
lembaga untuk lembaga independen komisi
nasional hak asasi manusia {komnas HAM} yang berkedudungkan dijakarta. Komnas
HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan
Fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan
kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukiman diserahkan kepada
pengadilan. Penegakkan HAM secara
yuridis formal dengan dikeluarkanya UU NO.39 tahun 1999 tentag
pelaksanaan HAM indonesia serta UU NO.26
Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR no. XVII/MPR /1998 memuat piagam Hak asasi manusia yang mencakup
Hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, Hak untuk mengembangkan
diri , Hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, Hak
atas keamanan, Hak atas kesejahteraan, seta Hak atas perlindungan dan kemajuan
oleh pemerintah.
5. instrumen atau dasar Hukum HAM
Pada
tahun 1948. Persatuaan bangsa-bangsa {PBB} mencetuskan pernyataan tentang
perlindungan terhadap HAM.
Peryataan
tersebut dikenal dengan nama universal
declaration of human lights {Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia= DUHAM
PBB}. Ketika DUHAM PBB tercetus,
sesungguhnya Deklarasi merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi {
bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusian} serta mengajak negara
anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap
warganya. Manusai melakukan perbudakaan, penjajahaan, dan pembaataian terhadap
sesama manusia. Sejrah gelap umat manusia inilah yang menjadi latar belaakaang
lahirnya DUHAM PBB.
6. peran
masyarakat dalam menegakkan ham
pihak
masyarakat yang dapat dan berhak berpatisipasi dam usaha perlindungan,
penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok,
organisasi, politik,organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun
lembaga kemasyarakatan lainya.
Bentuk
partiasipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran
HAM kepada komnas HAM atau lembagaa yang berwenang. Setiap individu berhak
menajukan usuan mengenai kebijakkan yang berkaitaan dengan HAM kepada komnas
HAM dan lembaga lainya.
Masyarakat
dapaat membantu dengan melakukan, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan
informasi mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri atau bekerja sama dengan
komnas HAM.
B. PERAN SERTA
DALAM PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1. Proses pemajuan, penghormatan, dan penegakan
HAM
HAM
adalah negara, karena negara dibentuk sebagai
wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Tanggung jawab dan
melindungi HAM adalah negara {state}. Oleh karena itu deklarasi PBB tentang HAM dikenal dengan piagam HAM
dunia,kovenan, hukum perjanjian internasional Deklarasi kairo dan sebagainya
harus diletakkan sebagai norma hukum internasional yang mengatur bagaimana negara-negara didunia menjamin hak-hak setiap rakyatnya.
Setiap
individu {warga negara} mempunyai hak asasi, baik yang bersifat non-derogable rights {hak yang dalam
keadaan darurat serang pun dilindungi}. Maupun derogable rights {hak dalam keadaan normal pun harus dilindungi}.
Pelangaran
HAM secara vertikal seperti kasus
tanjung priok, kasus DOM di aceh, kasus Haur Koneng di Tasikmalaya, dan kasus
di papua. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentanh HAM juga tampak lebih mengedepankan tanggung jawab pmerintah terhadap
perlindungan {protect}, pemajuan {promote}, penghormatan {respect} dan pemenuhan
{fullfill} HAM.
Pelanggaran
HAM secara Horizontal. Contoh pelanggaran HAM adanya penembakan rakyat oleh
sipil bersenjata seperti dalam kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda
Aceh, Rektor Universitas Syiah kuala
Banda Aceh dan beberapa lainya.
2.PELANGGARAN HAM DAN
PENANGANAN KASUS PELANGGRAN HAM
Pelanggaran HAM
menurut pasal 1 ayat (6) No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan
seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi,
dan atu mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhwatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan brdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan HAM
adalah pengadilaan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.
a. Kejahatan
genosida {genocide crime}
Kejahatan genosida adalaah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian bangsa , ras, kelompok etnis, atau kelopok agama , dengan cara
membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruhnya
maupun sebagian; menciptakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegahkelahiran
di dalam kelompok; atau memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusian {crime against
humanity}
Kejahatan ini merupakan
serangan secara luas atau sistematis yang di tunjukan secara langsung terhadap
penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan; pemusnahan; perbudakan;
pengusiran; atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas
ketentuan pokok hukum internasional;
Berdasarkan UU
No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat
dilakukan baik oleh aparatur negara { state actors} maupun bukan aparatur
negara {non state actors}.
Penindakan
terhadap pelanggar HAM tersebut dilakukan melalui proses peradilan HAM mulai
dari penyelidik , penyidikan, penuntutan, dan persidangan harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan Umum.
Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat di
gunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk
tunduk pada pembatasan yang di tetapkan undang-undang sebagai mana tercantum
dalam pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945
3.Contoh Perilaku
yang sesuai dengan upaya pemajuan,penghormatan, dan penegakan ham di indonesia
a. Jangan pilih parpol anti- HAM
Ny.Sumarsih,
ibunda korban tragedi Semanggi I, 13 November 1998, Br Norma Imawan,
mengampanyekan kepada masyarakat agar tidak memilih partai politik yang
anti-hak asasi manusia.
Menurut
catatan kompas, dalam pernyataan
politiknya, November 2006, partai golkar menyatakan komitmenya untuk
menghormati hak asasi manusia. Bahkan Ketua Umum Partai Golkar yang juga wakil
Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ‘’janji telah di ucapkan, kerja harus di
laksanakan.’’
Meskipun
demikian, menurut Jacobus, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan
Fraksi, mulai ada banyak kemajuaaan.
Apabila
dalam rapat Badan Musyawarah {Bamus}, hanya F-PDIP F-KB yang mendukung,
belakangan dukungan bertambah dari F-PPP, F-PAN, dan F-PDS. Seusai rapat
konsultasi, Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, DPR tidak memiliki niat sama
sekali untuk mempermainkan masyarakat dan korban pelanggaraan HAM
b. Uji Kelayaka Panglima TNI, DPR,
Tekankan Masalah HAM
Komisi
I DPR akan menguak visi dan misi calon Panglima TNI Marsekal TNI Djoko
Suryanto termasuk mengenai perhatian TNI kedepan terhadap persoalan HAM .
Popja Pertahanan dan Keamanan Komisi I
telah menyusun daftar pertanyaan untuk diajukan kepada Djoko. Ketika ditanya mengapa kasus
Trisakti-Semanggi dipertanyakan dalam
uji kelayakan ini, ade menjelaskan,
kasus ini kembali mendapat sorotan dari publik untuk diusus, sedanngkan
mengenai kasus munir dipertanyakan karena proses peengadilan mengindefikasikan
adanya keterlibatan mantan anggota TNI.
C. INSTRUMEN HUKUM HAM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL HAM
1.INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
Sejak
Deklarasi Universal HAM diproklamasikan, umat manusia bagaikan
membuka pintu menuju dunia terang yang penuh dengan penghormatan atas manusia.
Sejak itu, umat manusia yang berbudaya terus-menerus terdorong untuk terus
melakukan perlindungan dan pencegahan terhdap pelanggaran HAM.
Pada
awalnya, para pejuang HAM menegaskan perlunya perjanjian yang lebih khusus
lagi, seperti Kovenam Internasional Hak-hak Ekonomi, sosial ,dan Budaya. Lima puluh tahun setelah dicetuskanya piagam
PBB berasil melahirkan konvensi tentang
Hak Anak {Convetion on The Rights of Children}. Intinya, konvensi anak ini
menempatkan anak sebagai manusia yang merdeka yang harus diperlakukan sebgai
sepenuhnya, yang sudah pasti memiliki hHak dan keinginan.
2. Kasus-kasus pelanggaran
ham internasional
a. biang pembantaian Rwanda dibawa
kepengadilan internasional
Tersangka utama pembantaian di Rwanda
tahun 1994 telah diserahkan kepada makamah kejahatan internasional bagi Rwanda
setelah lebih dahulu ditangkap di Republik Demokrasi kongo. Kolonel Tharcisse
Renzaho, bekas walikota ibukota Rwanda, kigali, di tangkap hari minggu dan
langsung dikirim di makamah itu di
Arusha, Tanzania. Sekitar 800 etnis tutsi dan etnis hutu yang berahluan
moderat dibantai selama 100 hari.
Makamah kejahatan internasional bagi
Rwanda telah memvonis 8 orang penjahat perang dan membebaskan 1 orang.
b. Genosida Bosnia dan Holocaust
Bosnia harus
menelan kekecewaannya, setelah pengadilan Tertinggi PBB yang bermakas di Dang
Hang, Belanda memutuskan Serbia tidak bertanggung jawab atas pembataian 8.000
pri dan anak-anak muslim Bosnia {kompas, 22/2/2007}.
Pengadilan telah
membatalkan tuntutan Bosnia kepada Serbia agar bertanggung jawab atas genosida
{pembunuhan massal} Muslim Bosnia dikota Srebrenica sela perang berlangsung
1992-1995.
Holocaust adalah
pembantaian massal dan keji terhadap kaum Yahudi oleh Nazia Jerman di bawah Adolf Hitlerpda
Perang Dunia II.
Holocaust kini
telah manjadi sesuatau yang sakral bagi masyarakat barat.
Smith Alhadar,
penasihat pada The society for Middle
East study {ISMES}. Menguraikan beberapa contoh fakta holocaust sama artinya
dengan memosisikan diri dalam kesulitan .
Gernar Rodef,
ahli kimi asal jerman harus mengahiri
hidupnya karna menulis buku Dissection Holocaust {pembedahan Holocaust}.
Peristiwa
holocaust ini diindikasikan orang Yahudi
yang dobantai adalah sejumlah enam juta orang.
Akhirnya jika
Yahudi mampu menjadi holocaust sebagi kimoditas yang menghasilkan kompensasi
miliaran Dolar AS, melalui, apa yang disebut oleh Norman G. Finkelstein {The
Holocaust industr, 2000}.
Genosida Muslim
Bosnia hanya akan menjadi bukti sejarah yang membusuk ditengah-tengah matinya
keadilan.
c. Presiden Sudan: Seret Bush dan Blair ke
pengadilan internasional
Kali ini dari
presiden Sudan Omar Basyir. Basyir menyatakan menolak menyerahkan salah seorang warganya ke Makamah
kejahatan internasional di Den Haag.
Uni Eropa dan PBB
sedang menekan Sudan serta akan menjatuhkan sangsi pada negara itu, terkait
situasi dan kondisi di Darfour. Hasan Thurabi, pimpinan partai motamr Syabi
yang menjadi kelompok oposisi mengatakan, tekanan dunia internasional itu
kemungkinan untuk mendukung Basyir agar mau menerima pasukan PBB di Darfour.
Basyir sendiri
sebagi presiden sudan sudah tiga kali bersumpah bahwa ia takkan pwrnah
menyerahkan warga sudan, siapapun dia, pada makamah, internasional.
Sudan terus
menerus mendapat tekanan dunia internasonal
karena menentang kehadiran pasukan PBB berjumlah 22.500 pasukan di
Darfouryang terletak disisi barat sudan.
Menurut data, ada
200 ribu orang yang tewas di Darfour, sementara 2,5 juta peperangan yang
berlangsung antara pemberontakaan bersenjata dan pemerintah yang sah sejak
tahun 2003.
1. Proses dan sanksi pelanggaran HAM pada
peradilan internasional
Hingga saat ini PBB terus menupayakan
penyelesaian ‘’Rules of procedur’’ atau ‘’Hukum Acara’’ bagi berfungsinya Mahkamah pidana
Internasional { international criminal court/ICC } yang status pembentukanya
baru disahkan melalui Konferansi Internasional diRoma, Itali pada juni 1998.
ICC berkedudukan di Den Haag {Belanda}. Negara-negara
anggota PBB tidak secara otomatis
terikat oleh yurisdiksi ICC.
Peradilan Internasional HAM lainnya dibentuk
oleh dewan keamanan PBB berdasaekan Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili
kejahatan kemanusian adalah:
a. Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia
{International Criminal Tribunal for The Former
Yugoslavia} yang dibentuk pada tahun 1933 dan berkedudukan di Den Haag
{Belanda}.
b. Mahkamah internasional untuk Rwanda
{international tribunal for Rwanda} yang dibentuk pada tahun 1994 dan
berkeduduken di Arusha {Tanzania} dan di Kigali {Rwanda}.
Pelangaran HAM
yang dilakukan oleh pimpinan sebuah negara sudah beberapa kali terjadi. Sebagai
contohnya adalah pelanggaran HAM yang terjadi di Uganda {salah satu negara
Afrika} di masa pemerintah Idi Amin menjadi penyebab terbunuhnya hampir 60.000
rakyat Uganda.
Rakyat sipil
Irak, terutamaa anak-anak dan wanita, menjadi korban kekejaman tentara Amerika
Serikat {AS}. Dalam peristiwa invasi AS dan inggris terhadap Irak.
Presiden George
W. Bush tidaak juga diajukan ke pengadilan Internasional atau Makamah Iternasional. Padahal AS dengan nyata telah
melanggar hukum internasional, konvensi
jenawa 1949 tentang perlindungan atas korban perang {penduduk sipil dan
tawanan perang}.
Salah satu contoh
pelanggaran HAM yang berat telah diselesaikan oleh Makamah Internasional adalah kasus Presiden Bosnia- Serbia, Biljana
Plavsic, yang kemudian dihukum
selama 13 tahun. Mantan presiden
wanita ini didakwa sebagai penyebabnya tewas ratusan jiwa etnis muslim Bosnia pada masa pemerintahnya,
sehingga akhirnya dia di tuntut ke
pengadilan.