Selasa, 21 November 2017

RANGKUMAN BAB 3 Upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)


Bab  3

Upaya pemajuan, penghormatan, dan  perlindungan hak asasi manusia (ham)

a.     Upaya Pemajuan, penghormataan, dan penegakkan ham 

1.Pengertian HAM
 Hak asasi manusia {HAM} adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara .
     Pengertian HAM tidaklah statis melainkan dinamis. Hak asasai manusia yang semulanya hanya  merupakan keperbadian akan perlindungan individu dalam menghadapi absolutisme negara, berkembang kepada hak asasi penciptaan kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya, yang diperhitungkan sehingga memungkinkan individu mengembangkan dirinya menjadi pribadi manusia yang multidimensional.
                                                     
2 .SEJARAH  HAM

Sejarah kelahiran HAM dimulai di inggris. Bangsa inggris memiliki tradisi perlawan terhadap raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak .
-          Pada tahun 1215 bangsawan memaksa raja. John untuk untuk menerbitkan magna charta libertatum {laragan penghukuman penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang} .pada tahun 1679 habeas corpus aet  {orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberi tahu atas tuduhan apa ia ditahaan}.
-          Pada tahun 1689 terbit bill of ringhts {akta deklarasi hak dan kauwula modern tatacara suksesi raja}. Akta ini merupakan konstitusi modern pertama didunia dalam akta tesebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen.UU ini masih diskriminatif karna hanya mengakui hak kaum baansawan {itu pun hanya laki-laki}.

3. jenis ham
Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam.
 Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.
Para filsuf terkenal seperti  john locke, aristoteles. Montesquieu. Rousseau menyimpulkan bahawa hak-hak asasi mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan  sewenang-wenang {bebas dari rasa takut}, dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.
         Menurut briefly, pada dasarnya hak-hak asasi manusia dapat dibagi atas hak mempertahankan diri {self preservation} ;   hak kemerdekaan {independence};  hak persamaan pendapat {equality}; hak untuk dihargai {respect}; dan hak bergaul sesama manusia {intercourse}.
    
4. upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
  Sebagian besar peraturan HAM di indonesia tersebut di hasilkan di masa reformasi.peraturan perundang udang serta kovenam internasional sudah bayak diratiflikasi oleh indonesia. Upaya penegakan HAM akan berhasil jika putusan pengadilaan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan HAM di indoseia.
 Pada masaa reformaasi, perkembangan HAM di indonesia memiliki landasan operasional yaang lebih jelas. Seperti dalam UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, dan tap MPRS No. XIV/ MPRS /1966. Ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, dalam Tap no. XVII/MPR/ 1998. Sebagian upaya untuk tetap menegakan hak-hak asasi manusia di indonesia melalui keputusan presiden no. 50 tahun 1993 pemerintah mem entuk lembaga untuk lembaga independen  komisi nasional hak asasi manusia {komnas HAM} yang berkedudungkan dijakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan Fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukiman diserahkan kepada pengadilan. Penegakkan HAM secara   yuridis formal dengan dikeluarkanya UU NO.39 tahun 1999 tentag pelaksanaan HAM  indonesia serta UU NO.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR no. XVII/MPR /1998  memuat piagam Hak asasi manusia yang mencakup Hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, Hak untuk mengembangkan diri , Hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, Hak atas keamanan, Hak atas kesejahteraan, seta Hak atas perlindungan dan kemajuan oleh pemerintah.

    5. instrumen atau dasar Hukum HAM 
Pada tahun 1948. Persatuaan bangsa-bangsa {PBB} mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM.
Peryataan tersebut dikenal dengan nama universal declaration of human lights {Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia= DUHAM PBB}.  Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya Deklarasi merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi { bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusian} serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya. Manusai melakukan perbudakaan, penjajahaan, dan pembaataian terhadap sesama manusia. Sejrah gelap umat manusia inilah yang menjadi latar belaakaang lahirnya DUHAM PBB.

 6. peran masyarakat dalam menegakkan ham
pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpatisipasi dam usaha perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi, politik,organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainya.
Bentuk partiasipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau lembagaa yang berwenang. Setiap individu berhak menajukan usuan mengenai kebijakkan yang berkaitaan dengan HAM kepada komnas HAM dan lembaga lainya.
Masyarakat dapaat membantu dengan melakukan, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri atau bekerja sama dengan komnas HAM.


B. PERAN SERTA DALAM PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA      
1.  Proses pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
HAM adalah negara, karena negara dibentuk sebagai  wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Tanggung jawab dan melindungi HAM adalah negara {state}. Oleh karena itu deklarasi PBB  tentang HAM dikenal dengan piagam HAM dunia,kovenan, hukum perjanjian internasional Deklarasi kairo dan sebagainya harus diletakkan sebagai norma hukum internasional yang mengatur  bagaimana negara-negara didunia  menjamin hak-hak setiap rakyatnya.
Setiap individu {warga negara} mempunyai hak asasi, baik yang bersifat non-derogable rights {hak yang dalam keadaan darurat serang pun dilindungi}. Maupun derogable rights {hak dalam keadaan normal pun harus dilindungi}.
Pelangaran HAM secara vertikal  seperti kasus tanjung priok, kasus DOM di aceh, kasus Haur Koneng di Tasikmalaya, dan kasus di papua.  Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentanh HAM juga tampak lebih mengedepankan tanggung jawab pmerintah terhadap perlindungan {protect}, pemajuan {promote}, penghormatan {respect} dan pemenuhan {fullfill} HAM.
Pelanggaran HAM secara Horizontal. Contoh pelanggaran HAM adanya penembakan rakyat oleh sipil bersenjata seperti dalam kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor  Universitas Syiah kuala Banda Aceh dan beberapa lainya.

2.PELANGGARAN HAM  DAN PENANGANAN KASUS PELANGGRAN HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi, dan atu mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhwatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan brdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan HAM adalah pengadilaan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.
a.    Kejahatan genosida {genocide crime}

Kejahatan  genosida adalaah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa , ras, kelompok etnis, atau kelopok agama , dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;  menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik  seluruhnya maupun sebagian; menciptakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegahkelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara  paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.    Kejahatan terhadap kemanusian {crime against humanity}

Kejahatan ini merupakan serangan secara luas atau sistematis yang di tunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran; atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
Berdasarkan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara { state actors} maupun bukan aparatur negara {non state actors}.
Penindakan terhadap pelanggar HAM tersebut dilakukan melalui proses peradilan HAM mulai dari penyelidik , penyidikan, penuntutan, dan persidangan harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan Umum.
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat di gunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang di tetapkan undang-undang sebagai mana tercantum dalam pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945

3.Contoh Perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan,penghormatan, dan penegakan ham di indonesia

a.   Jangan pilih parpol anti- HAM
Ny.Sumarsih, ibunda korban tragedi Semanggi I, 13 November 1998, Br Norma Imawan, mengampanyekan kepada masyarakat agar tidak memilih partai politik yang anti-hak asasi manusia.
Menurut catatan kompas, dalam pernyataan  politiknya, November 2006, partai golkar menyatakan komitmenya untuk menghormati hak asasi manusia. Bahkan Ketua Umum Partai Golkar yang juga wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ‘’janji telah di ucapkan, kerja harus di laksanakan.’’
Meskipun demikian, menurut Jacobus, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan Fraksi, mulai ada banyak kemajuaaan.
Apabila dalam rapat Badan Musyawarah {Bamus}, hanya F-PDIP F-KB yang mendukung, belakangan dukungan bertambah dari F-PPP, F-PAN, dan F-PDS. Seusai rapat konsultasi, Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, DPR tidak memiliki niat sama sekali untuk mempermainkan masyarakat dan korban pelanggaraan HAM

b.   Uji Kelayaka Panglima TNI, DPR, Tekankan Masalah HAM

Komisi  I DPR akan menguak visi dan misi calon Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suryanto termasuk mengenai perhatian TNI kedepan terhadap persoalan HAM .
Popja Pertahanan dan Keamanan Komisi I telah menyusun daftar pertanyaan untuk diajukan kepada  Djoko. Ketika ditanya mengapa kasus Trisakti-Semanggi  dipertanyakan dalam uji kelayakan  ini, ade menjelaskan, kasus ini kembali mendapat sorotan dari publik untuk diusus, sedanngkan mengenai kasus munir dipertanyakan karena proses peengadilan mengindefikasikan adanya keterlibatan mantan anggota TNI. 
                                     
 C. INSTRUMEN HUKUM HAM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM

1.INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL

Sejak Deklarasi  Universal  HAM diproklamasikan, umat manusia bagaikan membuka pintu menuju dunia terang yang penuh dengan penghormatan atas manusia. Sejak itu, umat manusia yang berbudaya terus-menerus terdorong untuk terus melakukan perlindungan dan pencegahan terhdap pelanggaran HAM.
Pada awalnya, para pejuang HAM menegaskan perlunya perjanjian yang lebih khusus lagi, seperti Kovenam  Internasional  Hak-hak Ekonomi, sosial ,dan Budaya.  Lima puluh tahun setelah dicetuskanya piagam PBB berasil melahirkan konvensi  tentang Hak Anak {Convetion on The Rights of Children}. Intinya, konvensi anak ini menempatkan anak sebagai manusia yang merdeka yang harus diperlakukan sebgai sepenuhnya, yang sudah pasti memiliki hHak dan keinginan.

2.  Kasus-kasus  pelanggaran  ham  internasional

a.    biang pembantaian Rwanda dibawa kepengadilan internasional
Tersangka utama pembantaian di Rwanda tahun 1994 telah diserahkan kepada makamah kejahatan internasional bagi Rwanda setelah lebih dahulu ditangkap di Republik Demokrasi kongo. Kolonel Tharcisse Renzaho, bekas walikota ibukota Rwanda, kigali, di tangkap hari minggu dan langsung dikirim di makamah itu di  Arusha, Tanzania. Sekitar 800 etnis tutsi dan etnis hutu yang berahluan moderat dibantai selama 100 hari.
Makamah kejahatan internasional bagi Rwanda telah memvonis 8 orang penjahat perang dan membebaskan 1 orang.

b.    Genosida Bosnia dan Holocaust
Bosnia harus menelan kekecewaannya, setelah pengadilan Tertinggi PBB yang bermakas di Dang Hang, Belanda memutuskan Serbia tidak bertanggung jawab atas pembataian 8.000 pri dan anak-anak muslim Bosnia {kompas, 22/2/2007}.
Pengadilan telah membatalkan tuntutan Bosnia kepada Serbia agar bertanggung jawab atas genosida {pembunuhan massal} Muslim Bosnia dikota Srebrenica sela perang berlangsung 1992-1995.
Holocaust adalah pembantaian massal dan keji terhadap kaum Yahudi  oleh Nazia Jerman di bawah Adolf Hitlerpda Perang Dunia II.
Holocaust kini telah manjadi sesuatau yang sakral bagi masyarakat barat.
Smith Alhadar, penasihat pada The society for  Middle East study {ISMES}. Menguraikan beberapa contoh fakta holocaust sama artinya dengan memosisikan diri dalam kesulitan .
Gernar Rodef, ahli kimi asal jerman  harus mengahiri hidupnya karna menulis buku Dissection Holocaust {pembedahan Holocaust}.
Peristiwa holocaust  ini diindikasikan orang Yahudi yang dobantai adalah sejumlah enam juta orang.
Akhirnya jika Yahudi mampu menjadi holocaust sebagi kimoditas yang menghasilkan kompensasi miliaran Dolar AS, melalui, apa yang disebut oleh Norman G. Finkelstein {The Holocaust industr, 2000}.
Genosida Muslim Bosnia hanya akan menjadi bukti sejarah yang membusuk ditengah-tengah matinya keadilan.

c.     Presiden Sudan: Seret Bush dan Blair ke pengadilan internasional
Kali ini dari presiden Sudan Omar Basyir. Basyir menyatakan menolak  menyerahkan salah seorang warganya ke Makamah kejahatan internasional  di Den Haag.
Uni Eropa dan PBB sedang menekan Sudan serta akan menjatuhkan sangsi pada negara itu, terkait situasi dan kondisi di Darfour. Hasan Thurabi, pimpinan partai motamr Syabi yang menjadi kelompok oposisi mengatakan, tekanan dunia internasional itu kemungkinan untuk mendukung Basyir agar mau menerima pasukan PBB di Darfour.
Basyir sendiri sebagi presiden sudan sudah tiga kali bersumpah bahwa ia takkan pwrnah menyerahkan warga sudan, siapapun dia, pada makamah, internasional.
Sudan terus menerus mendapat tekanan dunia internasonal  karena menentang kehadiran pasukan PBB berjumlah 22.500 pasukan di Darfouryang terletak disisi barat sudan.
Menurut data, ada 200 ribu orang yang tewas di Darfour, sementara 2,5 juta peperangan yang berlangsung antara pemberontakaan bersenjata dan pemerintah yang sah sejak tahun 2003.

1.  Proses dan sanksi pelanggaran HAM pada peradilan internasional

Hingga saat ini PBB terus menupayakan penyelesaian ‘’Rules of procedur’’ atau ‘’Hukum Acara’’  bagi berfungsinya Mahkamah pidana Internasional { international criminal court/ICC } yang status pembentukanya baru disahkan melalui Konferansi Internasional diRoma, Itali pada juni 1998.
ICC berkedudukan di Den Haag {Belanda}. Negara-negara anggota PBB  tidak secara otomatis terikat oleh yurisdiksi ICC.
Peradilan Internasional HAM lainnya dibentuk oleh dewan keamanan PBB berdasaekan Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan kemanusian adalah:
a.    Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia {International Criminal Tribunal for The Former  Yugoslavia} yang dibentuk pada tahun 1933 dan berkedudukan di Den Haag {Belanda}.
b.    Mahkamah internasional untuk Rwanda {international tribunal for Rwanda} yang dibentuk pada tahun 1994 dan berkeduduken di Arusha {Tanzania} dan di Kigali {Rwanda}.

Pelangaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan sebuah negara sudah beberapa kali terjadi. Sebagai contohnya adalah pelanggaran HAM yang terjadi di Uganda {salah satu negara Afrika} di masa pemerintah Idi Amin menjadi penyebab terbunuhnya hampir 60.000 rakyat Uganda.

Rakyat sipil Irak, terutamaa anak-anak dan wanita, menjadi korban kekejaman tentara Amerika Serikat {AS}. Dalam peristiwa invasi AS dan inggris terhadap Irak.
Presiden George W. Bush tidaak juga diajukan ke pengadilan Internasional atau Makamah  Iternasional. Padahal AS dengan nyata telah melanggar hukum internasional,  konvensi jenawa 1949 tentang perlindungan atas korban perang {penduduk sipil dan tawanan  perang}.
Salah satu contoh pelanggaran HAM yang berat telah diselesaikan oleh Makamah Internasional  adalah kasus Presiden Bosnia- Serbia, Biljana Plavsic, yang kemudian dihukum  selama  13 tahun. Mantan presiden wanita ini didakwa sebagai penyebabnya tewas ratusan jiwa  etnis muslim Bosnia pada masa pemerintahnya, sehingga akhirnya dia di tuntut  ke pengadilan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar